“Mengacu pada surat kami sebelumnya No. 087/PTIS-OJK/VI/2019 tanggal 30 Juni 2020 dan No.90/ PTIS-OJK/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020 dan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham untuk Perusahaan Publik, dengan ini kami menyerahkan Bukti Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat...Read More
“Sesuai dengan Keputusan Direksi Bursa Efek PT.Jakarta, Nomor: Kep-306 / BEJ / 07-2004 tanggal 19 Juli 2004 Peraturan Nomor IE tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Dengan ini kami informasikan bahwa PT Indo Straits Tbk. berencana menggelar Public Expose insidentil yang akan diselenggarakan pada:”Read More