“Mengacu pada surat kami sebelumnya No. 087/PTIS-OJK/VI/2019 tanggal 30 Juni 2020 dan No.90/ PTIS-OJK/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020 dan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham untuk Perusahaan Publik, dengan ini kami menyerahkan Bukti Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat...Read More